Kasus Pemalsuan Surat, Hakim Tolak Eksepsi Basko

×

Kasus Pemalsuan Surat, Hakim Tolak Eksepsi Basko

Bagikan berita
Foto Kasus Pemalsuan Surat, Hakim Tolak Eksepsi Basko
Foto Kasus Pemalsuan Surat, Hakim Tolak Eksepsi Basko

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Hakim Pengadilan Negeri Padang menolak eksepsi (keberatan) yang disampaikan penasihat hukum Basrizal Koto (Basko), Selasa (4/7).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Agnes Sinaga dan Raden Ari Muladi menilai, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pemalsuan surat itu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHAP.Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus yang dilaporkan pihak PT KAI ini akan dilanjutkan pada Kamis (13/7) dengan agenda pembuktian.

Terdakwa Basko dalam kasus ini tidak ditahan. Pada persidangan sebelumnya pengusaha itu sempat mangkir. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini