Kasus Pembunuhan di Lubuk Begalung, Penyidik Bantah Siksa Terdakwa

×

Kasus Pembunuhan di Lubuk Begalung, Penyidik Bantah Siksa Terdakwa

Bagikan berita
Foto Kasus Pembunuhan di Lubuk Begalung, Penyidik Bantah Siksa Terdakwa
Foto Kasus Pembunuhan di Lubuk Begalung, Penyidik Bantah Siksa Terdakwa

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik kepolisian dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan terhadap mantan istri siri, dengan terdakwa Defrizon (46) di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (4/7).

Pertimbangan mendengarkan kesaksian penyidik, Mardiwan itu karena di persidangan sebelumnya terdakwa membantah melakukan pembunuhan terhadap korban Yuliana. Pengakuannya dalam pemeriksaan, karena ditekan penyidik.Mardiwan menjelaskan, ia melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada 10 November 2016. "Saya saat itu sebagai pemeriksa lanjutan," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin.

Saat melakukan pemeriksaan tersebut, terdakwa tidak berada di bawah tekanan atau paksaan. "Sebelum ditandatangani, tidak ada keberatan dari terdakwa," sebut saksi.Saat pemeriksaan tersebut ungkap Mardiwan, terdakwa didampingi pengacara yang disediakan penyidik. Dalam rekonstruksi perkara pada 5 Desember 2016, terdakwa juga didampingi pengacara.

"Saat melakukan rekonstruksi itu juga tidak ada paksaan. Itu murni dari keterangan terdakwa," beber Mardiwan.Keterangan dari saksi verbalisan ini dibantah Defrizon. Terdakwa mengaku mendapatkan siksaan di sebuah ruangan kecil sebelum dilakukan penyidikan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. Dalam dakwaan disebutkan, dugaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap mantan istrinya dilakukan pada Oktober 2016 lalu di Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini