Kasus Pembunuhan, Dua Bersaudara Dituntut 10 Tahun

×

Kasus Pembunuhan, Dua Bersaudara Dituntut 10 Tahun

Bagikan berita
Foto Kasus Pembunuhan, Dua Bersaudara Dituntut 10 Tahun
Foto Kasus Pembunuhan, Dua Bersaudara Dituntut 10 Tahun

PADANG - Dinilai bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain, dua terdakwa, Afdil (37) dan Hardino (29), dituntut hukuman 10 tahun penjara penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (29/3)."Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 (2) ayat 3 KUHP."Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rina, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Reza Himawan Pratama kemudian memberikan waktu kepada PH terdakwa untuk menyusun pledoi tersebut.Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini berawal pada 9 September 2020 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di bengkel samping gudang Wira Karya. Jalan By Pass KM 8, Kelurahan Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

Saat itu, terdakwa Afdil menghubungi Zulkifli (korban) dengan menggunakan handphone. Saat itu Afdil berada di Incasi Raya. Tujuan menghubungi korban guna menanyakan parkir mobil CPO.Selanjutnya korban datang dengan menggunakan sepeda motor untuk menghampiri terdakwa. Lalu terdakwa dan korban menuju bengkel.

Saat keduanya tengah berbincang, tampak sedang emosi. Afdil mengambil balok di samping bengkel sepanjang 1 meter. Sedangkan korban mengambil rantai, sehingganya perkelahian tak dapat dihindari.Hardino (terdakwa II) yang merupakan adik terdakwa langsung menghampiri korban.

Hardino langsung memegang dan memeluk korban dari belakang, saat itu kakaknya Afdil mendaratkan balok kayu ke arah korban.Usai melakukan hal tersebut, kedua terdakwa langsung kabur dengan sepeda motor.

Sementara korban sudah tak berdaya dengan banyak mengeluarkan darah. Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung menghubungi istri korban yang berada di rumah dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Semen Padang.Korban yang dalam keadaan kritis akhirnya dibawa ke RSUP M. Djamil Padang. Namun takdir yang berkata lain, korban akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang mengetahuinya, langsung memprosesnya. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil membekuk kedua pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini