Kasus Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Kesaksian Ahli Forensik

×

Kasus Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Kesaksian Ahli Forensik

Bagikan berita
Foto Kasus Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Kesaksian Ahli Forensik
Foto Kasus Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Kesaksian Ahli Forensik

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, Rosmawati dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Yuliana di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (6/6)

Dalam sidang dengan terdakwa mantan suami siri korban, Defrizon (36) itu Rosmawati menjelaskan, saat melakukan otopsi terhadap tubuh korban , ia menemukan luka tusuk dan lecet.“Penyebab kematian korban yaitu putusnya pembuluh darah kecil dan besar di bagian leher yang disebabkan luka tusuk,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan anggota M Syukri dan Suratni.

Selain itu juga ditemukan luka memar di tubuh korban akibat benda tumpul dan lebam. Kemudian, pembuluh darah di kepala korban melebar dan ditemukan luka tangkis di tangan korban.Jaksa penuntut umum (JPU) Willy Agustian Yoza sebelumnya menjerat terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Timur ini dengan Pasal 340 KUHP. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini