Kasus Pencatutan Nama Presiden Untungkan Freeport

×

Kasus Pencatutan Nama Presiden Untungkan Freeport

Bagikan berita
Kasus Pencatutan Nama Presiden Untungkan Freeport
Kasus Pencatutan Nama Presiden Untungkan Freeport

JAKARTA - Polemik pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI), jelas sangat perusahaan yang berpusat dinegara Amerika Serikat tersebut. Di sisi lain, posisi DPR sebagai lembaga legislatif kini menjadi dilema akibat langkah Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD."Freeport salah satu yang diuntungkan dari polemik ini, dimana perpanjangan kontrak Freeport baru dimulai 2019," kata pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago dalam rillis yang diterima Singgalang, Senin (23/11).

Padahal selama ini menurut Panggi, Novanto dan jajarannya menjadi penentang utama perpanjangan kontrak karya PT Freeport jika hal tersebut merugikan pihak Indonesia. Karenanya dia menduga Novanto sengaja menjadi tumbal, sehingga mengaburkan persoalan inti terkait Freeport."Substansinya bagaimana kita tidak lagi mau negara kalah dan tidak lagi mau melakukan perpanjangan kontrak Freeport sampai dipastikan negara benar-benar untung dari kerja sama tersebut," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukannya berbagai aturan perundangan tercatat kewajiban Pemerintah dan PTFI dalam memenuhi amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, belum dipenuhi kedua belah pihak."Kewajiban pemerintah dan PTFI terhadap UU Minerba Pasal 169 huruf b UU Minerba telah mengamanatkan kepada pemerintah dan PTFI selaku pemegang kontrak karya (KK) belum dipenuhi oleh pemerintah maupun PTFI," ujarnya. (ery satria)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini