Kasus Pengadaan Tanah UIN, 4 Tersangka Segera Disidang

×

Kasus Pengadaan Tanah UIN, 4 Tersangka Segera Disidang

Bagikan berita
Kasus Pengadaan Tanah UIN, 4 Tersangka Segera Disidang
Kasus Pengadaan Tanah UIN, 4 Tersangka Segera Disidang

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) jilid II, atau yang kini berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Padang, sudah diregistrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas Padang, R Ari Muliady melalui Panitera muda (Panmud) tipikor, Rimson Situmorang membenarkan hal itu. Katanya, berkas sudah diterima dan akan segera diproses."Selanjutnya akan diproses, agar bisa ditetapkan hari sidangnya dan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu," katanya, Senin (6/8).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhsanan juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, berkas sudah masuk ke Pengadilan Tipikor untuk registrasi. "Selanjutnya kita menunggupenetapan jadwal sidangnya," kata Muhsanan.

Sebelumnya pada 25 Juli lalu Kejari Padang telah menetapkan empat tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus III IAIN IB, di kawasan Sungai Bangek. Para tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), Anak Air, Kecamatan Koto Tangah.Keempat tersangka yakni Hendra Setiawan selaku Kasubag Fakultas Ushuludin IAIN Imam Bonjol Padang, dan juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus pengadaan tanah, Syaflinda, Adrian Asril serta Yeni Syofyan yang merupakan

penerima ganti rugi tanah.Kasus tersebut merupakan pengembangan atas kasus IAIN IB jilid I, yang menjerat mantan rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Salmadanis, yang juga Ketua Panitia Pengadaan dalam proyek tersebut. Kemudian seorang notaris Ely Satria Pilo. Keduanya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada 2016 lalu. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini