Kasus Pesta Sabu 3 Pemuda di Kawasan Rimbo Kaluang Mulai Disidang

×

Kasus Pesta Sabu 3 Pemuda di Kawasan Rimbo Kaluang Mulai Disidang

Bagikan berita
Foto Kasus Pesta Sabu 3 Pemuda di Kawasan Rimbo Kaluang Mulai Disidang
Foto Kasus Pesta Sabu 3 Pemuda di Kawasan Rimbo Kaluang Mulai Disidang

Padang, Singgalang - Menerima ajakan teman mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dua pemuda terpaksa harus berurusan dengan hukum dan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (7/3). Dalam dakwaan disebutkan JPU Yossi Harisa, kejadian terjadi Minggu, 7 November 2021.Saat itu, sekira pukul 02.30 WIB di kawasan Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat, terdakwa I Ariyanto dan terdakwa II Rendi bertemu Emil alias Komeng (Penuntutan terpisah).

Setelah itu, Emil kemudian mengajak kedua terdakwa ke rumahnya di Jalan Pasir Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang.Sesampai di rumahnya, Emil kemudian mengajak kedua terdakwa menggunakan sabu. Keduanya menerima ajakan, dan langsung mengkonsumsi narkotika tersebut.

Sekitar pukul 03.20 WIB, saat ketiganya sedang duduk selesai menggunakan sabu, datang saksi Delonson dan Firman yang merupakan anggota tim Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penangkapan.Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu atau bong yang berisikan butiran diduga sabu.

Semua barang bukti tersebut diakui milik Emil dimana sabu tersebut merupakan sisa yang dibeli oleh Emil dari Riyan (DPO) pada Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Jembatan Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat.Selanjutnya, Emil dan kedua terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan lampiran berita acara penimbangan barang bukti didapat berat bersih sebesar 0,06 gram sabu."Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar JPU.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini