Kasus Sabu, 2 Oknum Polisi Dituntut Hukuman Berbeda di PN Sawahlunto

×

Kasus Sabu, 2 Oknum Polisi Dituntut Hukuman Berbeda di PN Sawahlunto

Bagikan berita
Foto Kasus Sabu, 2 Oknum Polisi Dituntut Hukuman Berbeda di PN Sawahlunto
Foto Kasus Sabu, 2 Oknum Polisi Dituntut Hukuman Berbeda di PN Sawahlunto

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]SAWAHLUNTO - Oknum Polisi Briptu Nova Fembra dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memiliki sabu-sabu.

Sementara rekannya sesama anggota polisi, Aiptu Rudiyanto dituntut 22 bulan bersama terdakwa warga sipil, Afrinaldi, Ilham Mulyana, Zul Afriyon dan Hendra Mustakim."Terdakwa Briptu Nova Fembra terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika Golongan I tanpa izin. Sedangkan terdakwa Aiptu Rudiyanto bersama warga sipil, Afrinaldi, Ilham Mulyana, Zul Afriyon dan Hendra Mustakim tanpa izin menggunakan narkotika Golongan I," kata jaksa penuntut umum Untung Syahputra dalam nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (20/6).

Menurutnya, pertimbangan memberatkan, Nova Fembra dan Rudiyanto anggota polri yang seharusnya mencegah dan menindak, malah ikut dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Bagi terdakwa lainnya, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.Sementara pertimbangan meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, sopan, menyesali dan berjanji akan memperbaiki diri. Semua terdakwa tampak tertunduk ketika jaksa Untung membacakan tuntutan. "Mohon hukuman seringan-ringannya, "ujar semua terdakwa atas tuntutan itu. (cong)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini