Kasus Sate Babi, Ini Pengakuan Karyawan Terdakwa

×

Kasus Sate Babi, Ini Pengakuan Karyawan Terdakwa

Bagikan berita
Foto Kasus Sate Babi, Ini Pengakuan Karyawan Terdakwa
Foto Kasus Sate Babi, Ini Pengakuan Karyawan Terdakwa

PADANG - Sidang kasus dugaan sate berbahan babi kembali dilanjutkan, Kamis (8/8) di Pengadilan Negeri Padang. Dalam kesempatan itu penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan.Saksi pertama, Khairul, karyawan terdakwa. Dia bertugas mengolah dan memasak daging sate. "Saya bekerja dengan terdakwa (Evita) sejak 2017," kata Khairul.

Selama bekerja dengan terdakwa, Khairul tidak merasa ada kejanggalan tentang daging sebagai bahan membuat sate. Dia hanya tahu kalau daging itu adalah daging sapi pada umumnya."Saya sering makan sate, terdakwa pun juga sering saya lihat makan sate itu," kata saksi yang saat ini bekerja sebagai tukang sate di tempat lain.

Dia pun mengaku kalau sate yang dijual Evita dan tempat kerjanya saat ini sama saja, baik itu daging dan rasanya. Saksi juga mengaku tidak tahu membedakan antara daging sapi dan babi.Keterangan selanjutnya, saksi Khairul membenarkan kalau daging yang diolah menjadi sate di warung terdakwa dibeli dari Cece atau Giok, selaku penjual daging babi yang sempat dihadirkan pada sidang sebelumnya. "Kadang Steven, anaknya Cece yang mengantarkan daging itu," katanya.

Saksi selanjutnya, Dedi Afriadi. Dia adalah keponakan terdakwa. Pada saat pihak dari Pemko Padang mengeledah rumah terdakwa, saksi ada di sana. Dia mengaku kalau dia yang membuang daging ke dalam got dengan alasan kaget.Inisiatif itu dilakukannya karena melihat datang pihak dari Pemko Padang yang ingin menggeledah rumah terkait dengan dugaan sate berbahan daging babi ini.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin kemudian menunda sidang hingga Jumat ini untuk menghadirkan satu lagi saksi yang ingin dihadirkan penasehat hukum terdakwa.Seperti diketahui, kedua terdakwa atas kasus ini merupakan pasangan suami istri, yakni Bustami (56) dan Evita (47). Mereka diduga menjual sate berbahan babi yang kedainya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, dengan merk KMSB. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Pasutri didakwa melanggar Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan, dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini