Kasus Sate Babi, Suami-Istri Didakwa UU Perlindungan Konsumen

×

Kasus Sate Babi, Suami-Istri Didakwa UU Perlindungan Konsumen

Bagikan berita
Foto Kasus Sate Babi, Suami-Istri Didakwa UU Perlindungan Konsumen
Foto Kasus Sate Babi, Suami-Istri Didakwa UU Perlindungan Konsumen

PADANG - Bustami (56) dan istrinya Evita (47), terdakwa kasus satel babi menjalani sidang perdananya, Rabu (12/6) di Pengadilan Negeri Padang.Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjual sate berbahan daging babi. "Hal ini berdasarkan informasi masyarakat adanya pedagang sate berbahan

babi di kawasan Simpang Haru," kata JPU, Muliana Syafitri.Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan ternyata sate tersebut mengandung babi. "Hal ini berdasarkan uji dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM),

dinas perdagangan, dan dinas kesehatan. Setelah diuji ternyata sate tersebut haram untuk dimakan," ujar jaksa.JPU juga menerangkan perbuatan pasutri ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1

KUHPidana.Usai mendengar dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Nurul Ilmi kemudian mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung lalu memberikan waktu satu minggu untuk eksepsi. Sidang pun diundurhingga pekan depan. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini