Kasus SPJ Fiktif, Nominal Ganti Rugi Wewenang Disprasjaltarkim

×

Kasus SPJ Fiktif, Nominal Ganti Rugi Wewenang Disprasjaltarkim

Bagikan berita
Foto Kasus SPJ Fiktif, Nominal Ganti Rugi Wewenang Disprasjaltarkim
Foto Kasus SPJ Fiktif, Nominal Ganti Rugi Wewenang Disprasjaltarkim

[caption id="attachment_63418" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Yusafni di persidangan (givo alputra)[/caption]PADANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bermodus SPJ fiktif dengan terdakwa pegawai Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang (Prasjaltarkim) Sumbar, Yusafni kembali digelar Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor Padang.

sidang yang dipimpin Hakim Irwan Munir ini menghadirkan satu orang saksi yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar, Syafrizal.Ia mengatakan pada 2013 ia merupakan anggota tim pengadaan tanah untuk main stadion, yang pada saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan. Kemudian pada 2015, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, gubernur memberikan surat tugas untuk membantu percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan main stadion di Padang Pariaman itu.

"Sesuai surat tugas dari gubernur, saya menyelesaikan pengadaan tanah sampaiselesai, yaitu sampai penetapan lokasi oleh gubernur," katanya.

Menurutnya, pada saat pengadaan tanah ada satu masalah tentang kepemilikan tanah, namun hal itu sudah diselesaikan. Ia juga mengatakan, untuk kelanjutan proses setelah penetapan lokasi oleh gubernur, baik itu untuk anggaran ganti rugi dan daftar nominatif merupakan wewenang SKPD terkait (Prasjaltarkim)."Saya tidak terlibat dalam hal pembayaran ganti rugi tanah. Hanya sampai pada pengadaan sampai ditetapkannya lokasi main stadion oleh gubernur," tegasnya. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini