[caption id="attachment_44561" align="alignnone" width="650"] Defika Yufiandra (rahmat)[/caption]PADANG - Tersangka SPJ fiktif, Yusafni ditahan di Rutan Anak Aia, Koto Tangah, Padang setelah perkara itu dilimpahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (23/11).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).Penasihat hukum terdakwa yakni Defika Yufiandra menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun disayangkan hanya Yusafni sendiri yang dijerat dalam kasus ini. "Logikanya sebagai PPTK tak mungkinlah tuduhan SPJ fiktif itu dilakukannya sendiri," ujarnya.
Pengacara dari Kantor Hukum Independen ini berjanji akan mengungkap semuanya di persidangan nantinya. "Terdakwa sudah komit untuk mengungkap semuanya, termasuk peran pihak-pihak lain dalam kasus ini," lanjut Defika. (givo) Editor : Eriandi