Kasus SPJ Fiktif, Pengacara Sayangkan Hanya Yusafni yang Dijadikan Tersangka

×

Kasus SPJ Fiktif, Pengacara Sayangkan Hanya Yusafni yang Dijadikan Tersangka

Bagikan berita
Foto Kasus SPJ Fiktif, Pengacara Sayangkan Hanya Yusafni yang Dijadikan Tersangka
Foto Kasus SPJ Fiktif, Pengacara Sayangkan Hanya Yusafni yang Dijadikan Tersangka

[caption id="attachment_44561" align="alignnone" width="650"] Defika Yufiandra (rahmat)[/caption]PADANG - Tersangka SPJ fiktif, Yusafni ditahan di Rutan Anak Aia, Koto Tangah, Padang setelah perkara itu dilimpahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (23/11).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).Penasihat hukum terdakwa yakni Defika Yufiandra menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun disayangkan hanya Yusafni sendiri yang dijerat dalam kasus ini. "Logikanya sebagai PPTK tak mungkinlah tuduhan SPJ fiktif itu dilakukannya sendiri," ujarnya.

Pengacara dari Kantor Hukum Independen ini berjanji akan mengungkap semuanya di persidangan nantinya. "Terdakwa sudah komit untuk mengungkap semuanya, termasuk peran pihak-pihak lain dalam kasus ini," lanjut Defika. (givo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini