Kasus SPJ Fiktif, Usut Nama-nama yang Terungkap dalam Persidangan

×

Kasus SPJ Fiktif, Usut Nama-nama yang Terungkap dalam Persidangan

Bagikan berita
Foto Kasus SPJ Fiktif, Usut Nama-nama yang Terungkap dalam Persidangan
Foto Kasus SPJ Fiktif, Usut Nama-nama yang Terungkap dalam Persidangan

[caption id="attachment_66935" align="alignnone" width="550"] Jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar (KMS) (ist)[/caption]PADANG - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumatera Barat mendesak penegak hukum menjerat nama-nama yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi bermodus SPJ fiktif dengan terdakwa Yusafni.

Dalam siaran tertulis yang diterima SINGGALANG, Selasa (1/5), aktivis KMS Sumbar, Arief Paderi dan Charles Simabura mengatakan, dalam persidangan terdakwa Yusafni menyebutkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana tersebut, diantaranya TMG, YN, BPK, AE, ISP, AFR, AS, MHF, NW, EH, YH, ARS, AW, IJ, YG, RM, YNS, dan SYR dengan besaran yang beragam."Ada indikasi kasus yang merugikan negara lebih dari Rp62 miliar itu dilokalisir untuk mengamankan pihak-pihak tertentu," katanya.

Indikasi melokasir kasus itu katanya, dapat diamati dalam uraian dakwaan penuntut umum yang hanya menyebut nama Yusafni dan Suprapto (mantan Kepala Dinas Prasajaltarkim Sumbar) sebagai pihak yang secara bersama-sama melakukan perbuatan."Melihat dari modus tindak pidana yang dilakukan serta fakta persidangan, secara administratif dari sisi penganggaran dan pertanggungjawaban anggaran, kasus korupsi SPJ fiktif semestinya harus dipertanggungjawabkan oleh banyak pihak melebihi apa yang disebutkan dalam surat dakwaan atas nama Yusafni. Apalagi terdakwa Yusafni juga menyebutkan banyak nama sebagai orang yang menerima aliran dana tindak pidana korupsi ini," lanjutnya.

Untuk itu KMS Sumbar meminta KPK untuk melakukan supervisi lebih intens dan mengambil alih kasus tersebut, mendesak APH segera melakukan penuntutan terhadap Suprapto sebagai pihak yang disebut secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan Yusafni sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, dan mendesak penegak hukum segera memeriksa nama-nama lain yang disebut terdakwa Yusafni baik di dalam dan di luar persidangan sebagai penerima aliran uang dugaan korupsi.Kemudian mendesak penyidik dan penuntut Umum untuk mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penuntasan kasus korupsi SPJ fiktif ini. (givo)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini