Kasus Tetap Dilanjutkan ke Pengadilan, Penahanan Novel Ditangguhkan

×

Kasus Tetap Dilanjutkan ke Pengadilan, Penahanan Novel Ditangguhkan

Bagikan berita
Kasus Tetap Dilanjutkan ke Pengadilan, Penahanan Novel Ditangguhkan
Kasus Tetap Dilanjutkan ke Pengadilan, Penahanan Novel Ditangguhkan

[caption id="attachment_5119" align="alignnone" width="3000"]Kapolri Badrodin Haiti bersama Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5). (ANTARA FOTO/VYT/Wahidin) Kapolri Badrodin Haiti bersama Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5). (ANTARA FOTO/VYT/Wahidin)[/caption]JAKARTA - Penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangguhkan.

"Kami sepakati untuk (Novel) diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya (penahanan) ditangguhkan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5)Penangguhan penahanan Novel dilakukan setelah lima pimpinan KPK menjaminkan diri.

Terkait penangkapan Novel di rumahnya, Badrodin mengatakan kasus Novel harus segera diselesaikan mengingat pada 2016, kasus tersebut masuk masa kedaluarsa.Menurutnya, dalam kasusnya, Novel sudah ditangani. Namun, Novel hanya dikenai sanksi disiplin, bukan sanksi pidana. "Belakangan pelapornya komplain dan minta laporan kasus agar diselesaikan," katanya.

Dalam pertemuan Kapolri dengan pimpinan KPK, telah menyepakati bahwa kasus Novel akan tetap diproses hingga pengadilan. "Tadi kami sepakati akan diproses sampai pengadilan. Silakan pengadilan yang putuskan bersalah atau tidak. Kelengkapan berkas akan kami koordinasikan dengan pimpinan KPK," katanya.Pada Jumat (1/5) dinihari, Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini