Kata KPU, Tugas PPK dan PPS Bertambah

×

Kata KPU, Tugas PPK dan PPS Bertambah

Bagikan berita
Kata KPU, Tugas PPK dan PPS  Bertambah
Kata KPU, Tugas PPK dan PPS Bertambah

[caption id="attachment_4551" align="alignnone" width="649"] KPU (net)[/caption]PADANG - Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Setempat (PPS) di Padang bakal bertambah. Sebab untuk pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang KPU Padang memutuskan tidak akan melakukan perekrutan baru panitia adhoc itu.

Jika daerah selain yang menyelenggarakan Pilkada (Padang, Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang) melakukan perekrutan anggota PPK dan PPS baru, khusus Kota Padang tidak merekrut baru."Dalam pleno KPU beberapa hari lalu, KPU memutuskan tidak merekrut anggota PPK dan PPS baru untuk Pemilu 2019 mendatang. Tapi KPU akan melakukan evaluasi dari PPK dan PPS yang sudah dibentuk untuk pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang," kata Ketua KPU Padang M. Sawati, Kamis (25/1/2018) saat dihubungi Singgalang.

Untuk pelaksaan Pemilu 2019, anggota PPK hanya tiga orang. Sementara saat ini, untuk pelaksanaan Pilkada PPK berjumlah lima orang."Makanya dari PPK yang ada sekatang dilakukan evaluasi untuk diciutkan menjadi tiga orang untuk pelaksaan Pemilu. Sementara untuk Pilkada tetap lima orang," katanya.

Artinya, ketika tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai pada Maret 2018 mendatang, tiga dari lima orang PPK akan memiliki tugas ganda, untuk Pilkada dan Pemilu. Sementara anggota PPS untuk Pemilu tetap tiga orang. "Untuk Pilkada, PPS-nya juga tiga orang. Dan untuk sekretariatnya tetap tiga orang," ujar Sawati."Sementara untuk honornya, PPK tersebut disilahlan memilih mau honor Pilkada atau honor Pemilu. Mereka tidak dibenarkan menerima honor ganda," terangnya.

Dikatakan, yang akan melakukan evaluasi terhadap PPK itu, dijelaskan akan dievaluasi oleh amggota PPK, sekretariat dan KPU sendiri.Terkait masa tugas, bagi anggota PPK pelaksana Pemilu 2019 akan dilantik pada Maret 2018 mendatang dan berakhir dua bulan pasca pelaksanaan Pemilu, atau sekitar September 2019.

"Sementara yang tidak masuk sebagai penyelenggara Pemilu, tugasnya akan berakhir usai Pilkada 2018 mendatang," katanya.(bambang)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini