Kawanan Jambret Luka-luka Ditabrak Mobil Korban

×

Kawanan Jambret Luka-luka Ditabrak Mobil Korban

Bagikan berita
Kawanan Jambret Luka-luka Ditabrak Mobil Korban
Kawanan Jambret Luka-luka Ditabrak Mobil Korban

[caption id="attachment_17097" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dua tersangka jambret, Riski (18) dan F (16) diamankan warga setelah beraksi di Jalan Taman Siswa, Alai Parak Kopi, Padang Utara, Padang, Rabu (23/5) pukul 21.00 WIB.

Kawanan itu diciduk setelah korban menabrakkan mobilnya ke sepeda motor pelaku. Akibat tabrakan itu, Riski mengalami patah tangan kiri. Sedangkan F mengalami luka-luka. Tidak hanya itu, kedua pelaku yang jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya juga sempat dihajar massa.Beruntung keduanya dapat diselamatkan setelah Satuan Reskrim Polresta Padang menenangkan massa yang berada di lokasi. Selanjutnya, Riski yang mengalami patah tangan dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

Sedangkan F digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut. Begitu pun untuk korban juga telah membuat laporan dan diperiksa polisi. Akibat kejadian itu, korban nyaris kehilangan dua unit handphone miliknya.Menurut pengakuan korban yang bernama Galih (18), saat itu ia sedang duduk di salah satu kafe di Jalan Taman Siswa, Alai Parak Kopi, Padang Utara, Padang. Namun saat beranjak pergi, datang kedua pelaku untuk meminta uang parkir.

"Setelah saya bayar kemudian ketika mau masuk ke dalam mobil, salah satu pelaku langsung mengambil handpone yang saya pegang. Kedua pelaku tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarainya," terang korban.Tidak terima lantas korban mengejar pelaku dengan mobil yang dikendarainya. Sesampai persis di depan Hotel Ibis, korban berhasil menabrak pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor miliknya. "Saat pelaku terjatuh, saya langsung menyorakinya maling dan massa langsung berkumpul dan menghajar pelaku," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan untuk pelaku yang patah tangan telah pulih dan diamankan di Mapolres Padang berikut dengan satu pelaku lagi. Sedangkan laporan korban telah diterima dengan nomor LP 1211/K/V/2018 SPKT."Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 junto 365 KUHP tentang pencurian. Untuk pelaku diancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini