Kawanan Kurir Sabu Disidangkan di PN Padang

×

Kawanan Kurir Sabu Disidangkan di PN Padang

Bagikan berita
Foto Kawanan Kurir Sabu Disidangkan di PN Padang
Foto Kawanan Kurir Sabu Disidangkan di PN Padang

PADANG - Disuruh menjemput dan menjualkan narkotika jenis sabu, tiga pemuda terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Dalam dakwaan JPU Dhani Alfarid, Selasa (14/6) menyebutkan, pada Jumat, 14 Januari 2022 sekitar pukul 21.00, Farhan dan Ichsan duduk-duduk di rumah Yulianto di Jalan Palinggam II, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.

Kemudian, Yulianto mendapat telepon dari saksi Marcerino alias Belek, yang merupakan tahanan di Rutan Anak Air.Di telepon saksi menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu kepada Yulianto.

Belek menawarkan jika nanti barang habis maka Yulianto diminta menyetorkan uang Rp500 ribu padanya.Selanjutnya, Yulianto minta tolong ke Farhan menjemput paket narkotika tersebut. Mereka bertiga kemudian bergeser ke rumah Ichsan di Jalan Gurun Laweh, Lubuk Begalung.

Selain ingin memakai sabu terlebih dahulu, barang yang akan turun juga berada di dekat rumah Ichsan.Kemudian ada seseorang yang tidak dikenal Yulianto, yang merupakan orang suruhan Belek menyuruh Yulianto menjemput paket di SPBU Ranah di Jalan Thamrin.

Yulianto pun kemudian menyerahkan handphone kepada Farhan yang disuruhnya menjemput paket tersebut, agar mudah menghubungi orang suruhan Belek dan tahu jelas titik jemput barang.Farhan bergerak ke lokasi, sedangkan Yulianto dan Ichsan menunggu di rumah.

Setelah itu, Farhan berkomunikasi dengan orang suruhan Belek, dan mengarahkan Farhan menuju lokasi pengambilan paket.Setelah Farhan sampai di SPBU, dia mendapatkan ada bungkusan plastik yang di dalamnya ada kotak rokok berisi lima paket narkotika jenis sabu.

Farhan mengambilnya dan menaruh paket itu di dashboard kiri sepeda motornya.Sewaktu Farhan bersiap mengendarai sepeda motor, dia kemudian ditangkap petugas kepolisian Distresnakoba Polda Sumbar. Saat digeledah, polisi menemukan paket narkotika.

Dari keterangan Farhan yang mengatakan kalau dia disuruh oleh Yulianto, polisi kemudian menuju tempat Yulianto dan Ichsan di Jalan Gurun Laweh.Sesampai di sana, polisi mengamankan keduanya dengan mendapatkan barang bukti berupa kaca pirex, pipet, dan alat yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

"Bahwa terdakwa Farhan, bersama Yulianto dan Ichsan (masing-masing dalam penuntutan terpisah) tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I," kata JPU.Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM di Padang, paket yang disita dari Farhan positif sabu.

Sedangkan dari hasil penimbangan barang bukti atas permintaan Ditresnarkoba Polda Sumbar yang dikeluarkan Oleh Kantor Pegadaian Cabang Padang, total berat bersih barang bukti adalah 0,21 gram."Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini