• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 14, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kawanan Pencopet Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Februari 2021 | 21:05
0 0
0
Terdakwa Curanmor di Mentawai Mulai Disidangkan di PN Padang

Ilustrasi.(okezone)

PADANG – Darman dan Junaidi, dua terdakwa kasus pencopeten di angkutan kota (angkot) menjalani sidang pertama, Rabu (24/2) di Pengadilan Negeri Padang.

BACA JUGA

Bank Mega Syariah Siap Luncurkan M-Syariah dan Tabungan Digital Berkah

Klasemen Liga Inggris: Man United Pangkas Jarak dari Man City

Awasi Protokol Kesehatan, Polda Patroli Selama Ramadhan

Dalam dakwaan, JPU Ronni menyebutkan, perkara ini berawal pada Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, kawanan ini berniat mencopet penumpang angkot. Mereka pun menaiki angkot jurusan Lurus – Pasar Raya – Pasar Baru di Jalan Ahmad Yani.

Setelah terdakwa menaiki angkot, sudah ada korban Yulastri di dalam angkot tersebut. Selanjutnya terdakwa Darman duduk di bangku serap angkot, sedangkan Junaidi duduk di sebelah kiri korban.

Sesampai di depan Kantor RRI (Radio Republik Indonesia) Kota Padang, terdakwa Junaidi berpura-pura batuk keras sambil mencolek punggung korban lalu membuka kaca jendela dan meludah keluar seolah-olah sedang mual, sehingga perhatian korban teralihkan kepada Junaidi.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa Darman dengan membuka resleting tas korban lalu mengambil satu dompet warna hitam yang berisikan kartu ATM BNI, satu lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan pin ATM BNI 6, satu lembar KTP dan uang tunai sejumlah Rp50 ribu.

Selanjutnya dompet tersebut disembunyikan terdakwa Darman di dalam sakunya. Setelah sampai di lampu merah Tan Malaka kedua terdakwa turun dari angkot tersebut, lalu menuju ATM Bank BNI di Tarandam.

Terdakwa Darman kemudian mengambil uang tunai dari ATM BNI dengan menggunakan kartu ATM BNI dan pin ATM BNI milik korban sebanyak Rp5 juta, dengan 4 kali penarikan.

ADVERTISEMENT

Setelah itu terdakwa membagi uang tersebut masing-masing menerima Rp2,5 juta.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara (wahyu)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Bank Mega Syariah Siap Luncurkan M-Syariah dan Tabungan Digital Berkah

Bank Mega Syariah Siap Luncurkan M-Syariah dan Tabungan Digital Berkah

Senin, 12 April 2021 | 20:15

...

Manchester City Juarai Liga Inggris 2017-2018

Klasemen Liga Inggris: Man United Pangkas Jarak dari Man City

Senin, 12 April 2021 | 08:45

...

Dugaan Korupsi Pelaksanaan MTQ Nasional, Polda Baru Sebatas Klarifikasi

Awasi Protokol Kesehatan, Polda Patroli Selama Ramadhan

Minggu, 11 April 2021 | 18:18

...

BPBD Daerah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa M6,1

BPBD Daerah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa M6,1

Minggu, 11 April 2021 | 12:13

...

Dampak Terkini Siklon Tropis Seroja, 8.424 Warga NTT Mengungsi

Dampak Terkini Siklon Tropis Seroja, 8.424 Warga NTT Mengungsi

Selasa, 6 April 2021 | 08:55

...

Rossi Sebut Persaingan dengan Crutchlow dan Marquez Lucu

Valentino Rossi Kesulitan di Sesi Latihan Bebas

Sabtu, 3 April 2021 | 10:10

...

#TERPOPULER

Karena ini Pesawat Tempur Indonesia dan Malaysia Mengudara di Selat Malaka

30 Provinsi di Indonesia Diminta Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

Atasi Macet di Padang Lua, Pembangunan Jalan By Pass Dilanjutkan

Kunjungi Main Stadium Sikabu, Menteri Suharso Monoarfa Puji ‘View’ dan Kualitas Bangunan 

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Limapuluh Kota Kini Berada di Zona Merah

Mahyeldi Siap Tuntaskan Tol Padang – Pekanbaru

Tersandung Video Asusila, Walinagari Jambak Dinonaktifkan

Kasus Covid-19 Sumbar Meningkat, Padang Panjang Tetap di Zona Kuning

Pelaku Pengeroyokan di Padang Terancam Hukuman Lima Tahun

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist