Kawanan Pencuri di Kampus Disidangkan

×

Kawanan Pencuri di Kampus Disidangkan

Bagikan berita
Foto Kawanan Pencuri di Kampus Disidangkan
Foto Kawanan Pencuri di Kampus Disidangkan

PADANG - Dua terdakwa, pencuri perangkat komputer di salah satu gedung milik Universitas Negeri Padang (UNP) beserta penadahnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaan, JPU Suriati menyebutkan, perkara ini berawal Senin, 21 Desember 2020. Saat itu, terdakwa Ali Surono bekerja sebagai buruh bangunan di Gedung F Mipa Biologi UNP yang sedang direnovasi. Ketika istirahat siang, terdakwa pergi ke lantai 3 gedung F tersebut.

Di salah satu ruangan, terdakwa melihat dua set CPU, masing-masing merk Compact warna hitam, satu buah layar monitor merk acer dan dua buah keyboard. Terdakwa kemudian memasukkan perangkat komputer itu ke dalam dua buah karung, lalu barang-barang tersebut terdakwa bawa ke lantai 1 dan menyimpannya di bawah tangga.Selanjutnya, terdakwa menghubungi terdakwa Arif Usman (penuntutan terpisah), lalu mengatakan kalau dia baru saja mengambil perangkat komputer di Gedung F UNP.

Namun Arif mengatakan kalau dia tidak bisa menemui terdakwa sekarang, karena sedang bekerja. Terdakwa Arif mengatakan menjanjikan bertemu esok harinya.Esoknya, sekitar jam 08.00 malam, kedua terdakwa pergi ke UNP untuk mengambil perangkat komputer yang disembunyikan di gedung F lantai 1.

Sewaktu meletakkan hasil curian itu di atas sepeda motor kedua terdakwa langsung diamankan oleh saksi Iqbal selaku pengawas proyek, kemudian kedua terdakwa dibawa ke pos satpam setempat. "Atas perbuatan terdakwa tersebut, Universitas Negeri Padang mengalami kerugian sebesar Rp. 12 juta," kata JPU.JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 ayat KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini