Kawanan Rampok Modus Gembos Ban Ditangkap Polres Sijunjung

×

Kawanan Rampok Modus Gembos Ban Ditangkap Polres Sijunjung

Bagikan berita
Foto Kawanan Rampok Modus Gembos Ban Ditangkap Polres Sijunjung
Foto Kawanan Rampok Modus Gembos Ban Ditangkap Polres Sijunjung

MURAO SIJUNJUNG - Satuan Reskrim Polres Sijunjung bersama jajaran Reskrim Polsek Sumpur Kudus dan Polsek Koto VII menangkap enam tersangka  pencurian dengan  pemberatan  yang merupakan komplotan lintas provinsi yang sudah sering keluar masuk penjara.“Keenam tersangka yang berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah melakukan pencurian, berinisial ER (55), S (52), RI (41), M (49), SY (56) dan RA (42),” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, dalam konferensi pers, di aula Mapolres, Senin (5/4).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andy Sentosa, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Kasat Narkoba Iptu Edi Harto  dan Kasubag Humas AKP Nasrul Nurdin.Kapolres menjelaskan, pada Sabtu (3/4), tersangka melakukan pencurian uang di atas mobil L300 BA 9950 HT, di parkiran SPBU Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus. Berdasarkan laporan pemilik uang, Syafrudin (68), uang yang dicuri jumlahnya Rp76 juta.

Saat tersangka melakukan pencurian, Syafrudin dan supir mobil L300 Fauzanil Fitri tengah mengganti ban mobil bagian belakang sebelah kiri yang sebelumnya digemboskan (dikempiskan) tersangka berinisial M dengan cara menancapkan besi runcing di jalan yang dilalui mobil L300 itu.Setelah mencuri uang, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor Suzuki Satria FU BH 2599 ZD serta dengan mobil Daihatsu Xenia BH 1016 HC, arah ke Koto Panjang Kecamatan Koto VII.

Begitu menerima laporan adanya pencurian dengan  pemberatan, Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani dan anggota bersama jajaran Reskrim Polsek Sumpur Kudus dan Polsek Koto VII langsung melakukan pengejaran.Dalam pengejaran, mobil Daihatsu Xenia yang dipergunakan tersangka untuk melarikan diri, berhasil dihentikan. Setelah mobil berhenti, tiga dari lima tersangka melompat keluar mobil dan berhasil ditangkap meski berusaha melarikan diri.

Saat petugas tengah menangkap tiga tersangka yang melompat dari mobil, dua tersangka lainnya melarikan diri dengan mobil yang akhirnya berhasil ditangkap di Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan. Sedangkan tersangka M yang melarikan diri dengan sepeda motor Suzuki Satria FU, ditangkap di jalan raya lintas Sumatera kawasan Sijunjung.Bersama keenam tersangka diamankan berbagai barang bukti, diantaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia BH 1016 HC, uang Rp55 juta, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BH 2599 ZD, dua buah besi yang satu sudah dipergunakan untuk menggembos mobil L300, ban yang digemboskan, enam unit handphone dan delapan kartu ATM.

“Sebelum menggemboskan ban mobil L300 dan mencuri uang, tersangka yang merupakan komplotan lintas provinsi yang sudah sering keluar masuk penjara, sudah mengintai dan mengikuti korban dari pasar ternak Palangki, Kecamatan  IV Nagari,” jelas Kapolres Andry Kurniawan.Selain tentang pencurian dengan  pemberatan, dalam konferensi pers Kapolres Andry Kurniawan juga menjelaskan dua tersangka pemakai dan pengedar Narkoba yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Sijunjung, 4 Maret 2021 di Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII dan 31 Maret 2021 di Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru. (nas)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini