Kecelakaan di Alahan Panjang, Jasa Raharja Serahkan Santunan

×

Kecelakaan di Alahan Panjang, Jasa Raharja Serahkan Santunan

Bagikan berita
Foto Kecelakaan di Alahan Panjang, Jasa Raharja Serahkan Santunan
Foto Kecelakaan di Alahan Panjang, Jasa Raharja Serahkan Santunan

SOLOK - Jalan Sariak Ateh, Talaok kilometer 01, Jorong Sariak Ateh, Nagari Sariak Alahan Panjang Tigo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok memakan korban. Dua sepeda motor bertabrakan dan satu pengendara dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RSUP M. Djamil Padang."Kecelakaan itu terjadi Kamis 4 Juli sekira pukul 07.00 WIB, namun baru sampai laporan ke kami, Minggu 14 Juli sekira pukul 17.30. Senin 15 Juli, santunan untuk korban meninggal itu langsung diserahkan kepada ahli warisnya sekira pukul 12.00 WIB," ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Teguh Afrianto, Senin (15/7).

Menurut Teguh, Jasa Raharja berupaya menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas secepat mungkin kepada ahli waris korban bila ada kecelakaan itu kecelakaan bukan tunggal.Menurutnya, kecelakaan itu antara sepeda motor jenis Beat dengan nomor polisi BA 4799 DD yang dikendarai oleh Niko Mandrianto dengan sepeda motor dengan nomor polisi BA 2923 HQ yang ditunggangi Efendi.

Menurut informasi di lapangan, kejadian itu berawal dari sepeda motor jenis Beat datang dari arah Sariak Ateh menuju Talaok. Sesampai di tempat kejadian peristiwa (TKP), sepeda motor yang dikendarai Niko itu berupaya menghindari lubang.Tapi entah kenapa, saat bersamaan datang pula sepeda motor Revo dari arah berlawanan, sehingga kecelakaan tak dapat dihindarkan. Akibatnya kedua pengendara mengalami luka-luka dan kemudian dilarikan ke RSUP M. Djamil Padang.

Atas musibah tersebut pengedara sepeda motor Beat atas nama Niko Mandrianto, warga Jorong Pangalek Sariak, Alahan Panjang Tigo, Kecamatan Hiliran Gumanti meninggal dunia. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diamankan di Sat Lantas Polres Solok.Setelah mendapatkan informasi itu PT Jasa Raharja perwakilan Solok langsung membayar santunan yang diantarkan ke alamat ahli waris. Santunan Rp50 juta itu serahkan petugas Jasa Raharja Solok, Akas P Saendi kepada orangtua korban, Nurdawati. (andri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini