Kecelakaan Maut, Sopir Bus Pasaman Transport Express Ditahan Polisi

×

Kecelakaan Maut, Sopir Bus Pasaman Transport Express Ditahan Polisi

Bagikan berita
Kecelakaan Maut, Sopir Bus Pasaman Transport Express Ditahan Polisi
Kecelakaan Maut, Sopir Bus Pasaman Transport Express Ditahan Polisi

PASAMAN - Nasib supir bus yang kecelakaan dan berujung meninggalnya tiga orang penumpang beberapa waktu lalu kini telah di balik jeruji tahanan.Akhyar sopir bus Pasaman Transport Express yang terjun masuk sawah di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati beberapa waktu lalu ditahan tim Polres Pasaman.

Atas kecelakaan itu, sang supir diduga melanggar pidana pasal asal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pokok enam tahun.Kasatlantas Polres Pasaman AKBp Dedi Nur Andriansyah didampingi Kasatlantas Polres Pasaman, Iptu Suherman menjelaskan, ditahannya Akhyar guna mempermudah proses penyidikan pihak kepolisian atas kasus kecelakaan maut itu.

"Benar, sopir bus Pasaman Transport Express atas nama Akhyar (59) warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman telah ditahan di Polres Pasaman. Ini demi kemudahan penyidikan," kata Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Saherman, Kamis (3/6).Sebelumnya, kecelakaan maut yang dialami bus Pasaman Transport Express Iini terjadi beberapa waktu lalu.

Bus dengan nomor polisi BA 7974 SU tersebut mengalami kecelakaan pada Rabu (19/5) pagi di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati Kabupaten Pasaman.Bus tersebut membawa 41 penumpang dari Kabupaten Pasaman Barat yang hendak menghadiri pesta.

Diduga kuat,penyebab kecelakaan karena rem mobil yang diduga tidak berfungsi dengan baik saat melewati tikungan dan turunan cukup tajam di lokasi kejadian. (202)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini