Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Pulau Punjung

×

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Pulau Punjung

Bagikan berita
Foto Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Pulau Punjung
Foto Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Pulau Punjung

Dharmasraya, Singgalang - Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua orang laki- laki atas nama, AH (28) dan RF ( 23) atas dugaan pemufakatan jahat untuk membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.Kedua tersangka ditangkap di Jorong Padang Duri, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (3/3) dini hari sekira pukul 00.45 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyebutkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah setempat ada transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Rupanya informasi masyarakat benar sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka."Dari tangan tersangka kita temukan dan amankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu, satu unit handphone android merk Redmi xiaomi warna hitam, satu unit handphone android merk oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih tanpa plat nomor," terang kapolres.

Lanjut kapolres, aksi penangkapan tersangka disaksikan Kepala Jorong setempat, Harmedi dan Epon Ismahera. Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di ruangan tahanan Polres Dharmasraya."Tersangka dikenakan Pasal 115 Jo 112 Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengam ancaman hukuman penjara 4 sampai dengan 12 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan yang berujung kepada pelanggaran hukum. Terutama kejahatan narkotika dan kejahatan lainnya."Apabila ada di lingkungan masing- masing terjadi pelanggaran hukum, silakan lapor ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (527)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini