Kedapatan Miliki Sabu dalam Jumlah Besar, Hengki: Itu Stok untuk 2 Bulan

×

Kedapatan Miliki Sabu dalam Jumlah Besar, Hengki: Itu Stok untuk 2 Bulan

Bagikan berita
Foto Kedapatan Miliki Sabu dalam Jumlah Besar, Hengki: Itu Stok untuk 2 Bulan
Foto Kedapatan Miliki Sabu dalam Jumlah Besar, Hengki: Itu Stok untuk 2 Bulan

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, Hengki Naldo (36) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (30/1).

Menurut Ridwan, polisi yang melakukan penangkapan, terdakwa ditangkap pada 28 September 2016 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Kilangan.”Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa pada pukul 19.00 WIB pergi ke arah Jembatan Siti Nurbaya untuk menjemput sabu-sabu dari seseorang,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan anggota Sri Hartati dan R Ari Muladi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian hingga terdakwa sampai di warung, lokasi penangkapan. Saat itu warung tersebut sedang ramai oleh pengunjung.“Di warung itu banyak ditemukan berserakan pipet. Kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar warung dan ditemukan di bawah sebuah batu berupa dua paket besar sabu-sabu. Posisi batu itu berada dua meter dari terdakwa,” tukasnya.

Kepada polisi ungkap Ridwan, terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. “Sabu-sabu tersebut seharusnya seharga Rp12 juta dan baru dibayar Rp3 juta oleh terdakwa,” sebut Ridwan.Ridwan menilai, barang bukti yang cukup besar itu akan dijual oleh terdakwa. Namun menurut pengakuan terdakwa kepada polisi, sabu-sabu itu untuk dipakai sendiri. Terdakwa juga mengaku belum pernah menjual barang haram tersebut. Hasil tes urine terdakwa positif mengandung sabu-sabu.

Sementara Hengky mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang yang dikenalnya melalui ponsel. Terdakwa mengaku hanya memesan sabu-sabu kepada seseorang pada hari penangkapan senilai Rp3 juta.“Sabu-sabu itu untuk saya pakai sendiri. Itu untuk stok selama dua bulan,” tukas terdakwa yang bekerja sebagai tukang muat semen ini.

Namun keterangannya diragukan oleh majelis hakim. Hal ini karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disebutkan harga sabu-sabu yang dibeli tersebut Rp27,5 juta dan baru dibayar Rp3 juta. Sementara barang bukti yang ditemukan polisi dari terdakwa tersebut sebanyak 29,9 gram. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini