Kedapatan Miliki Sabu, Pedagang Dituntut 4 Tahun

×

Kedapatan Miliki Sabu, Pedagang Dituntut 4 Tahun

Bagikan berita
Foto Kedapatan Miliki Sabu, Pedagang Dituntut 4 Tahun
Foto Kedapatan Miliki Sabu, Pedagang Dituntut 4 Tahun

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Seorang pedagang, Ibnu Umar (35) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Safitri di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (10/1).

Warga Belakang Pondok, Padang Selatan ini juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.“Menyatakan terdakwa Ibnu Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Mulyana di hadapan majelis hakim yang diketuai M Syukri.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pledoi dan akan dibacakan pada pekan depan.Dalam sidang sebelumnya terungkap, Ibnu pada 23 September 2016 sekitar pukul 16.00 WIB memesan sabu-sabu kepada temannya bernama Peri (DPO) sebanyak satu paket ukuran sedang seharga Rp600 ribu. Setelah menerima sabu-sabu tersebut, terdakwa membaginya menjadi lima paket kecil.

Keesokan harinya sekitar pukul 23.30 WIB, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil sabu-sabu di atas lantai kamar tidur terdakwa dengan berat 0,26 gram. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini