• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 16, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Kedapatan Simpan Ganja, Buruh Dituntut 5 Tahun

Rabu, 25 Oktober 2017 | 20:18
0 0
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

PADANG – Seorang buruh bernama Panjhi (24) dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (25/10), karena kedapatan memiliki ganja.

“Menuntut terdakwa Panjhi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum, Beatrix Berlina di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin.

BACA JUGA

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Warga Aia Pacah, Koto Tangah itu dinilai melanggar Pasal 112 ayat ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, kasus ini berawal ketika terdakwa dihubungi Ade (DPO) yang menyuruhnya mengambil ganja di dalam kantong plastik yang diletakkan di pinggir jalan di tepi sungai, tak jauh dari fly over Duku, Padang Pariaman.

Lalu, terdakwa membawa barang haram tersebut ke rumahnya dan membagi menjadi delapan paket untuk dijual seharga Rp20 ribu dan empat paket berat satu ons. Panjhi berhasil menjual empat paket berat satu ons dan mendapatkan uang Rp800 ribu.

Uang hasil penjualan itu terdakwa serahkan kepada orang suruhan Ade (DPO) yang tidak diketahui namanya. Sedangkan enam paket seharga Rp20 ribu seberat 31 gram ditemukan polisi saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sedangkan dua paket seharga Rp20 ribu lainnya yang terbungkus plastik warna hitam sudah habis dikonsumsi. (yuki)

#TOPIK #sidangnarkobadipadang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Senin, 16 Mei 2022 | 22:18

...

Tiga Polda Naik Status, Polda Sumbar tak Masuk

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Senin, 16 Mei 2022 | 22:02

...

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Senin, 16 Mei 2022 | 16:10

...

Polda Sumbar Gelar Lomba Membuat Mural 

Polda Sumbar Selidiki Kasus Kejahatan Perbankan di Bank Nagari

Senin, 16 Mei 2022 | 16:02

...

Media Korsel Sanjung STY Bawa Garuda ke Final Piala AFF 2020

STY Akui Siapkan Taktik Berbeda saat Indonesia Libas Myanmar

Senin, 16 Mei 2022 | 08:25

...

India Rebut Piala Thomas Cup

India Rebut Piala Thomas Cup

Minggu, 15 Mei 2022 | 21:22

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In