Kedapatan Simpan Ganja, Buruh Dituntut 5 Tahun

×

Kedapatan Simpan Ganja, Buruh Dituntut 5 Tahun

Bagikan berita
Kedapatan Simpan Ganja, Buruh Dituntut 5 Tahun
Kedapatan Simpan Ganja, Buruh Dituntut 5 Tahun

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang buruh bernama Panjhi (24) dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (25/10), karena kedapatan memiliki ganja.

"Menuntut terdakwa Panjhi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum, Beatrix Berlina di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin.Warga Aia Pacah, Koto Tangah itu dinilai melanggar Pasal 112 ayat ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, kasus ini berawal ketika terdakwa dihubungi Ade (DPO) yang menyuruhnya mengambil ganja di dalam kantong plastik yang diletakkan di pinggir jalan di tepi sungai, tak jauh dari fly over Duku, Padang Pariaman.Lalu, terdakwa membawa barang haram tersebut ke rumahnya dan membagi menjadi delapan paket untuk dijual seharga Rp20 ribu dan empat paket berat satu ons. Panjhi berhasil menjual empat paket berat satu ons dan mendapatkan uang Rp800 ribu.

Uang hasil penjualan itu terdakwa serahkan kepada orang suruhan Ade (DPO) yang tidak diketahui namanya. Sedangkan enam paket seharga Rp20 ribu seberat 31 gram ditemukan polisi saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sedangkan dua paket seharga Rp20 ribu lainnya yang terbungkus plastik warna hitam sudah habis dikonsumsi. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini