Kedapatan Simpan Ganja, Tukang Ojek Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 M

×

Kedapatan Simpan Ganja, Tukang Ojek Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 M

Bagikan berita
Kedapatan Simpan Ganja, Tukang Ojek Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 M
Kedapatan Simpan Ganja, Tukang Ojek Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 M

[caption id="attachment_3654" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Seorang tukang ojek, Salmen Carky (37) dituntut 10 tahun penjara terkait kepemilikan ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (25/6).

Jaksa Rikhi B Maghaz juga menuntut warga Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo itu dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.Majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dengan anggota Harlina Rayes dan Mahyudin menunda sidang hingga pekan depan untuk pembacaan putusan. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini