Kedapatan Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Disidangkan

×

Kedapatan Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Disidangkan

Bagikan berita
Kedapatan Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Disidangkan
Kedapatan Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Disidangkan

PADANG - Mimi, ibu rumah tangga (IRT) yang terjerat kasus narkotika jenis sabu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (22/4). Dalam sidang lanjutan itu jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi.Salah seorang saksi, Muhammad Rahmat yang merupakan anggota kepolisian membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, di kawasan Surau Gadang, Nanggalo pada 13 Februari 2019. "Saat itu terdakwa sendirian di rumah," katanya.

Rahmat menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya juga telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Tindakan itu dilakukan atas adanya laporan dari warga sekitar yang menyebutkan seringnya orang asing keluar dan masuk rumah terdakwa. "Saat penangkapan kami menemukan barang bukti berupa enam paket sabu di dalam dompet hitam," katanya.Pada persidangan itu, Rahmat juga menyebut nama Tolek, orang yang menjual sabu kepada Mimi. Ia menyebut, terdakwa membeli sabu itu kepada Tolek dengan harga Rp1,5 juta.

Saksi lainnya, Guswandi yang merupakan ketua RW di tempat tinggal terdakwa mengaku melihat penangkapan itu. Ia mendampingi petugas dan melihat barang bukti yang telah ditemukan polisi."Saat itu kejadiannya barang sudah ditemukan, dan saya datang menyaksikan penangkapan," katanya.

Saksi juga mengatakan tidak tahu ada transaksi narkoba di rumah terdakwa, dan saksi hanya tahu terdakwa berprofesi sebagai ibu rumah tangga saja. Dari hasil keterangan saksi, terdakwa Mimi pun mengakui dan membenarkannya. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini