Kedapatan Simpan Senjata Api, Dua Pria Disidangkan

×

Kedapatan Simpan Senjata Api, Dua Pria Disidangkan

Bagikan berita
Foto Kedapatan Simpan Senjata Api, Dua Pria Disidangkan
Foto Kedapatan Simpan Senjata Api, Dua Pria Disidangkan

[caption id="attachment_30713" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Diduga menyelinapkan senjata api (senpi), dua pria Eki Marlinton (34) dan Syahrial (39) mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (20/9).

Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1948 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aliju mengatakan, satu pucuk senpi yang didapatkan oleh Syahrial merupakan dari Subur Hasibuan (DPO). Ia menitipkan satu pucuk senpi warna hitam dan tiga butir peluru cal 8 kepada terdakwa Syahrial dengan alasan Subur Hasibuan akan pergi keluar kota.

Selanjutnya Syahrial menyerahkan satu pucuk senpi dan tiga butir peluru cal 8 kepada Eki Marlinton. Senpi tersebut disimpan untuk bisa dijual kepada orang lain dengan harga Rp3 juta."Setelah Eki Marlinton menerima senpi dari Syahrial, ia langsung menyimpan senjata tersebut di bawah pot bunga di depan kosnya yang berada di Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai M Syukri.

Pada 4 April 2016 polisi melakukan penggerebekkan di rumah kos Marlinton. Kemudian Marlinton mengambil senpi warna hitam dan tiga butir peluru cal 8 dari bawah pot bunga di depan kosnya, dan diserahkan kepada petugas kepolisian.Selanjutnya petugas langsung membawa kedua terdakwa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut.(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini