Kedapatan Tak Puasa, 2 Remaja Ini Terancam Hukuman Cambuk

×

Kedapatan Tak Puasa, 2 Remaja Ini Terancam Hukuman Cambuk

Bagikan berita
Foto Kedapatan Tak Puasa, 2 Remaja Ini Terancam Hukuman Cambuk
Foto Kedapatan Tak Puasa, 2 Remaja Ini Terancam Hukuman Cambuk

[caption id="attachment_9368" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (antara foto) Ilustrasi (antara foto)[/caption]MEULABOH - Dua remaja di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh berinisial RD dan MQ ditangkap petugas polisi syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH), karena tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan 1436 Hijriah.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat Ika Suhannas Adlin mengatakan kedua remaja tersebut terancam hukuman cambuk, serta penjara dua bulan sesuai pelangaran Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pemeliharaan pengamalan ibadah."Pada bab empat pasal 10 dijelaskan yaitu orang yang sengaja makan minum di siang hari pada bulan puasa Ramadhan di tempat ramai, bisa dicambuk dua kali dan hukuman penjara empat bulan," katanya, Senin (6/7).

Didampinggi Kasi Operasi WH Aceh Barat Abdur Razak dia mengatakan, tertangkapnya dua remaja berusia 18 tahun ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat sekumpulan remaja menyantap makanan di TKP.Setelah didatangi oleh tim yang sedang berpatroli rutin akhirnya menemukan beberapa orang remaja yang sedang berada di atas book Jalan KLK Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan dengan makanan berada bersama mereka.

Dua orang diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH di kompleks kantor Bupati Aceh Barat bersama barang bukti berupa nasi bungkus, kue ringan dan makanan ringan serta beberapa batang rokok."Seperti biasanya kita melakukan patroli rutin, fungsi pengawasan lebih maksimal terhadap menjaga dari adanya aktivitas yang dapat menciderai bulan puasa. Salah satunya ya seperti hari ini kita menangkap orang tidak berpuasa yang sengaja makan minum ditempat ramai disaat orang berpuasa," tegasnya.(*/aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini