Kedapatan Transaksi Ganja, 2 Pemuda Disidangkan

×

Kedapatan Transaksi Ganja, 2 Pemuda Disidangkan

Bagikan berita
Foto Kedapatan Transaksi Ganja, 2 Pemuda Disidangkan
Foto Kedapatan Transaksi Ganja, 2 Pemuda Disidangkan

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Gara-gara transaksi sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis ganja, Radius Novrianto alias Rian (24) dan Hendra alias Agil (29) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (20/3).

Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli, barang bukti berupa ganja yang didapat daridua terdakwa tersebut seberat 3,62 gram. "Perbuatan terdakwa ini diancam pidana sesuai

Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika," kata JPU.

Rian dengan pendidikan terakhir SMP kelas 2 dan Agil yang hanya tamat SD ini pun dudukterdiam dan tampak menyesali perbuatannya. Disebutkan JPU, kejadian berawal pada 27

Oktober 2018, saat itu terdakwa Rian menghubungi terdakwa Agil untuk memesan paketganja seharga Rp.50 ribu. Setelah itu, mereka berdua bertemu di pinggir Jalan Raya Simpang  Perumahan Mutiara Putih, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, dan kemudian melakukan transaksi.

Kemudian, pada 31 Oktober 2018, Rian dan Agil kembali bertemu. Sekitar jam 20.30 WIBAgil mendatangi rumah Rian di Jalan Parak Anau, Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah,

dengan niat untuk mengkonsumsi ganja.Saat mengkonsumsi ganja, beberapa orang anggota kepolisian datang mengerebek mereka. Polisi menemukan satu paket ganja berbungkus kertas hijau seberat 1,70 gram dan paket ganja yang tersimpan di kotak rokok dengan berat 1,92 gram.

Setelah mendengar dakwaan terhadap dua tersangka, majelis hakim yang diketuai Sutedjomenunda sidang hingga pekan depan. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini