Kedua Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar Digugat ke Pengadilan

×

Kedua Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar Digugat ke Pengadilan

Bagikan berita
Kedua Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar Digugat ke Pengadilan
Kedua Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar Digugat ke Pengadilan

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dua warga Kota Padang, Guntur Abduraman dan Adam Malik, menggugat perdata dua pasangan calon Gubernur Sumbar, Musim Kasim-Fauzi Bahar dan Irwan Prayitno-Nasrul Abit ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

"Memang benar kami telah memasukkan gugatan perdata terhadap kedua pasangan calon, karena kami menilai ada tahapan sebagai persyaratan yang tidak dijalankan sesuai aturan, yaitu tentang rekening khusus dana kampanye," kata Guntur Abduraman, Senin (26/10).Aturan itu berdasarkan Pasal 74 (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 2015, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Dalam pasal itu dibunyikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, wajib memiliki rekening khusus dana kampanye, atas nama pasangan calon yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelasnya.Guntur yang merupakan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia (LBH-PI) itu menyebutkan, berdasarkan fakta rekening khusus kedua pasangan teryata tidak dibuka oleh parpol pengusung, dan tidak disertai spesimen tanda tangan bersama antara pasangan calon dengan gabungan parpol pengusung. Rekening kedua calon juga dibuat bukan atas nama calon, melainkan nama tim pemenangan.

Sehingga atas hal tersebut, Guntur sebagai pemilih yang memiliki suara sah dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) mengajukan gugatan dengan tujuan mendapatkan kepastian."Saya sebagai pemilih, tentunya harus tahu bahwa calon yang dipilih telah menyelesaikan setiap tahapan," katanya.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini