Kedua Pihak Sama-sama Yakin Menang, Besok Praperadilan SDA Diputuskan

×

Kedua Pihak Sama-sama Yakin Menang, Besok Praperadilan SDA Diputuskan

Bagikan berita
Kedua Pihak Sama-sama Yakin Menang, Besok Praperadilan SDA Diputuskan
Kedua Pihak Sama-sama Yakin Menang, Besok Praperadilan SDA Diputuskan

[caption id="attachment_2910" align="alignnone" width="650"]Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, Johnson Panjaitan dan Andredi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, Johnson Panjaitan dan Andredi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)[/caption]JAKARTA - Gugatan praperadilan Suryadharma Ali akan diputuskan Rabu (7/4), setelah hari ini pihak kuasa hukum SDA dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kesimpulan kepada hakim.

"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya, pembacaan putusan akan dilakukan Rabu besok pukul 10.00 WIB," ujar hakim tunggal Tati Hadiati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pihak SDA menyerahkan berkas kesimpulan setebal 170 halaman, sedangkan pihak KPK setebal ratusan halaman.

Kedua kesimpulan tersebut langsung diserahkan pada hakim tanpa dibacakan.Anggota Biro Hukum KPK Abdul Basir menyatakan pihaknya telah berusaha maksimal untuk menunjukkan berbagai fakta dan bukti, sehingga ia meyakini hakim akan menolak permohonan SDA.

"Kami yakin hakim akan menolak permohonan ini. Kami tidak dalam posisi berandai-andai. Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya 'all out'," katanya, seusai menyerahkan berkas tersebut.Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengaku optimistis permohonannya akan diterima.

Namun ia akan tetap menghormati putusan hakim seandainya permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak."Kami tidak mau berandai-andai, tapi apa pun putusan dari hakim akan kita lihat pertimbangannya," ujarnya lagi.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini