Kehabisan Bensin, Motor Curian Dibuang di Kebun

×

Kehabisan Bensin, Motor Curian Dibuang di Kebun

Bagikan berita
Foto Kehabisan Bensin, Motor Curian Dibuang di Kebun
Foto Kehabisan Bensin, Motor Curian Dibuang di Kebun

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dua petani, Parles Simeon (20) dan Febri Niasman (20) dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/11).  Keduanya didakwa melakukan pencurian sepeda motor di Kepulauan Mentawai.

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Hamiko menghadirkan dua saksi, Eva Yusa dan suaminya Meruk, korban dalam perkara ini.Menurut Eva, peristiwa pencurian yang dialaminya terjadi pada 11 September lalu di rumahnya di Dusun Malabeat, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.

“Pada malam hari, sepeda motor saya letakkan di depan rumah. Besok paginya motor saya sudah tidak ada lagi,” ujar Eva yang dibenarkan Meruk di hadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.Sepeda motor yang dibeli Eva seharga Rp15 juta tersebut, baru ditemukan pada 12 September. Barang bukti itu ditemukan di sebuah kebun dengan kondisi sudah rusak dan bentuknya tidak sama lagi dengan aslinya.

Terdakwa Febri dan Parles membenarkan dirinya yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban. “Saya mengambil sepeda motor yang ada di teras dengan menggunakan obeng. Sedangkan Febri hanya membantu mendorong sepeda motor saja,” tukas Parles.Parles menambahkan, sepeda motor tersebut dibawanya ke kampung  Febri yang berjarak 40 kilometer dari lokasi pencurian. Kemudian, mereka berdua mengendarai sepeda motor tersebut keesokkan harinya. Namun tiba-tiba sepeda motor kehabisan bensin dan terdakwa meninggalkannya di sekitar kebun.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini