JAKARTA - Kejaksaan Agung akan membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam menangani dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 dengan tersangka Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti."Kalau membantu pasti karena merupakan tugas khusus dan kita melihat selama ini kejati sudah berkoordinasi bahkan sudah minta bantuan ke KPK resmi dan juga ke bidang intel di sini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan bantuan yang dilakukan dengan upaya menghadirkan La Nyalla agar bisa diperiksa dan pengajuan pencegahan ke luar negeri.Di bagian lain, Arminsyah mengakui informasi yang diterima pihaknya La Nyalla ke luar negeri. "Tapi berapa lama ke luar negeri itu, kita ingin memonitor yang sebenarnya," katanya.
Tentunya, kata dia, jika sudah tiga kali dipanggil namun tidak memenuhi bisa dilakukan dengan pemanggilan paksa.Kalau dipanggil tiga kali tidak hadir berarti ada prosedur dihadirkan secara paksa, katanya.Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp5 miliar. (*/lek)Sumber: antara
Editor : Eriandi