JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengirim surat permohonan eksekusi Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul dikabulkannya peninjauan kembali (PK) perkara penyelewengan dana beasiswa dengan denda Rp4,4 triliun."Kita tunggu bagaimana nanti yang menjadi tindak lanjut dari permintaan kita itu. Kembali saya katakan ini adalah kewenangan dari PN Selatan. Kita berharap bagaimana pihak tergugat bisa secara sukarela memenuhi kewajibannya," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/11).
Ditambahkan, seandainya denda itu tidak dibayarkan pihaknya akan memohon kembali kepada PN Jaksel untuk membantu langkah selanjutnya."Kita hanya bisa mendesak dan meminta putusan secara inkracht bisa dilaksanakan," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan eksekusi perkara Yayasan Supersemar dari Kejaksaaan Agung. (*/lek)Sumber: antara Editor : Eriandi, S.Sos