Kejagung Mulai Terlihat Ragu-ragu Selidiki Rekaman Freeport

×

Kejagung Mulai Terlihat Ragu-ragu Selidiki Rekaman Freeport

Bagikan berita
Kejagung Mulai Terlihat Ragu-ragu Selidiki Rekaman Freeport
Kejagung Mulai Terlihat Ragu-ragu Selidiki Rekaman Freeport

[caption id="attachment_23435" align="alignnone" width="3000"]Jaksa Agung HM Prasetyo (antara foto) Jaksa Agung HM Prasetyo (antara foto)[/caption]JAKARTA - Kejaksaan Agung sampai sekarang masih ragu-ragu meningkatkan penyelidikan dugaan rekaman PT Freeport Indonesia ke penyidikan, karena penanganan kasus itu jalan di tempat meski Setya Novanto sudah lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

"Kita evaluasi nanti karena sudah sedemikian lama. Ini persoalannya sedikit terhambat karena Setya Novanto sendiri belum memenuhi panggilan kami (penyelidik)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/1).Terkait Setya Novanto meminta waktu pemeriksaan dirinya oleh penyelidik dalam waktu dua pekan ke depan, ia menyatakan pihaknya menghormati permintaan itu, sebaliknya Setya Novanto juga harus mematuhi janjinya itu.

"Yang pasti kita akan terus menunggu untuk meminta keterangan dari dirinya," katanya.Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyatakan Kalau memang kasus permufakatan jahat PT Freeport yang telah dituduhkan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto memiliki bukti kuat, sebaiknya Kejaksaan Agung segera membuktikan pasal tersebut kepada publik.

Pasalnya sejauh pengamatannya, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun permufakatan jahat.Menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua Setya Novanto dan Riza Chalid. Selain itu, tidak ada tindak lanjut atas pertemuan pihak pertama dengan pihak kedua tersebut.

"Contoh kepada kita yang sedang menelpon, terus kita rencanakan 'kang kita rampok bank yuk', tapi pada akhirnya tidak jadi melaksanakan itu. Kan cuma niat, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikan itu," katanya.Kejaksaan Agung, lanjut dia, seharusnya lebih bersikap arif dan mengakui kesalahannya yang tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini