Kejagung Sita Delapan Mobil Elektrik

×

Kejagung Sita Delapan Mobil Elektrik

Bagikan berita
Kejagung Sita Delapan Mobil Elektrik
Kejagung Sita Delapan Mobil Elektrik

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (24/6) menyita delapan unit mobil elektrik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis "elektric microbus" dan "electric executive car" untuk Apec 2013 di Bali."Kami juga sudah menggeledah kantor PT Sarimas Ahmadi Pratama di Jalan Jati Mulya Nomor 52, Kampung Sawah, Cilodong, Depok, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu.

Disebutkan, kedelapan mobil yang disita itu, tiga Mikrobus Electric Car yang berasal dari dana PT Perusahaan Gas Negara (PGN), 1 Mikrobus Electric Car Solar Cell yang berasal dari dana PT Perusahaan Gas Negara (PGN), 1 Eksekutive Electric Car yang berasal dari dana PT PGN, 2 Mikrobus Electric Car yang berasal dari dana PT BRI, dan 1 Mikrobus Electric Car Solar Cell yang berasal dari dana PT BRI.Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu Agus Suherman (AS) selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 60/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Juga Dasep Ahmadi (DA) sebagai Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 61/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015. Kasus itu juga menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini