
BUKITTINGGI – Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Rabu (19/7) siang memusnahkan Barang Bukti (BB) ganja sekitar 26 Kg dan sabu seberat 75,72 gram di halaman kantor Kejari.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran yang dipimpin Kajari Zulhadi Savitri Noor bersama Walikota Ramlan Nurmatias, Kapolres AKBP Arly Jembar Jumhana, sert pihak lainnya.
Zulhadi Savitri Noor didampingi Kasi Pidum Efandri Eka Saputra menjelaskan, semua barang bukti tersebut dibakar setelah kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap.