Kejari Agam Musnahkan BB Narkoba, Illegal Logging dan Penjualan Satwa Liar

×

Kejari Agam Musnahkan BB Narkoba, Illegal Logging dan Penjualan Satwa Liar

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pejabat Kejari Agam, Satpol PP dan Damkar, Dinkes dan lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan berkaitan dengan perkara tersebut serta kasus lainnya di lapangan kantor Kejari Agam, Kamis (5/9). (mursyidi)

AGAM – Kejaksaan Negeri Agam melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika dan berkaitan dengan perkara tersebut dan lainnya sejak Januari hingga Agustus 2019 di lapangan kantor Kejaksaan, Kamis (5/9). Selain pejabat Kejari Agam, pemusnahan juga dihadiri pejabat Satpol PP dan Damkar Agam, Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudy H. Manurung didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam Ade Hary Marias menjelaskan, bahwa jumlah narkotika yang dimusnahkan sebanyak 114 paket sabu, 72 paket ganja, sedangkan lainnya berupa sejumlah barang yang digunakan saat menyabu atau lainnya.
“Selain itu juga dimusnahkan sejumlah kayu ilegal, tulang belulang hewan dilindungi seperti kambing hutan, badak, buaya dan lainnya,” katanya.
Dari kasus tersebut, semuanya sudah putusannya sudah inkrach dan para tersangkanya yang sudah menjalani hukuman sebanyak 33 orang. (mursyidi)