AGAM – Kejaksaan Negeri Agam melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika, perjudian, senjata api, perkara kehutanan hingga kejahatan asusila di kawasan halaman Kejari setempat, Kamis (9/7).
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan KUHAP Pasal 270 seluruh barang bukti itu harus segera dieksekusi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara penghancuran dan pembakaran, dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rio Rizal bersama Bupati Agam, Indra Catri, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan dan unsur Forkopimda lainnya.
“Ini merupakan barang bukti yang disisihkan, karena sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan beberapa waktu lalu,” katanya.