• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 10, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Padang Teliti Kasus Dugaan Aborsi

Kamis, 18 Maret 2021 | 21:38
0 0
0
Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Kantor Kejaksaan Negeri Padang.(rahmat zikri)

PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sedang meneliti berkas kasus dugaan aborsi menggunakan obat keras ilegal yang menjerat enam orang sebagai tersangka yang ditangkap pihak Sat Reskrim Polresta Padang beberapa hari lalu.

BACA JUGA

Konsekuensi Yuridis RUPS, Notaris Jangan Sampai Merugikan Hak Orang Lain

Polres Padang Pariamn Tangkap Pelaku Cabul

CEGAH KLASTER BARU; Anak Ketat Prokes di Sekolah, Orangtua Jangan Abai

“Saat ini penelitian terhadap berkas kasus tersebut tengah dilakukan jaksa, untuk melihat apakah sudah lengkap atau belum,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes, Kamis, (18/3) .

Kasi Pidum menjelaskan, penelitian dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pihaknya menerima penyerahan berkas dari penyidik Kepolisian Resor Kota Padang pada 10 Maret 2021 lalu.

“Pada kasus ini, jaksa Kejari Padang yang ditunjuk untuk menangani kasus aborsi tersebut adalah Mulyana Safitri.” kata Yarnes.

Sementara itu, Mulyana Safitri menerangkan keenam tersangka diproses dalam tiga berkas terpisah (split).

“Dimana pasangan suami isteri sebagai pemilik Apotek Indah Farma berinisial I (50) dan S (50) diproses dalam satu berkas yang sama.” ungkapnya.

Ia menyebut, pemilik apotek di kawasan Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang itu berperan sebagai penjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.

ADVERTISEMENT

“Mereka dijerat dengan pasal 194 pasal 196,197, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Dikatakannya, sementara dua pasangan remaja yang diduga pernah melakukan aborsi yakni AHS (20) dan ND (20) diproses dalam satu berkas, dan FS (20) serta AS (25) dalam satu berkas yang sama.

Untuk, kedua pasangan tersebut dijerat menggunakan pasal 194 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kami memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima untuk menentukan apakah berkas sudah lengkap atau belum,” tandasnya. (wahyu)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Konsekuensi Yuridis RUPS, Notaris Jangan Sampai Merugikan Hak Orang Lain

Konsekuensi Yuridis RUPS, Notaris Jangan Sampai Merugikan Hak Orang Lain

Sabtu, 10 April 2021 | 20:26

...

Polres Padang Pariamn Tangkap Pelaku Cabul

Polres Padang Pariamn Tangkap Pelaku Cabul

Sabtu, 10 April 2021 | 15:23

...

CEGAH KLASTER BARU; Anak Ketat Prokes di Sekolah, Orangtua Jangan Abai

CEGAH KLASTER BARU; Anak Ketat Prokes di Sekolah, Orangtua Jangan Abai

Sabtu, 10 April 2021 | 15:01

...

Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung

Tersandung Sabu, Juru Parkir Ditangkap

Sabtu, 10 April 2021 | 09:05

...

Para Pemimpin Dunia Sampaikan Ucapan Duka untuk Kepergian Pangeran Philip

Para Pemimpin Dunia Sampaikan Ucapan Duka untuk Kepergian Pangeran Philip

Sabtu, 10 April 2021 | 08:55

...

Tujuh Orang Diduga Penambang Liar Diamankan Direskrim Khusus Polda Sumbar

Tujuh Orang Diduga Penambang Liar Diamankan Direskrim Khusus Polda Sumbar

Jumat, 9 April 2021 | 15:50

...

#TERPOPULER

Mantan Kasat Narkoba Pekanbaru Ditangkap

Karena ini Pesawat Tempur Indonesia dan Malaysia Mengudara di Selat Malaka

Atasi Macet di Padang Lua, Pembangunan Jalan By Pass Dilanjutkan

Hasil Kualifikasi MotoGP Qatar: Bagnaia Pole Position, Quartararo Posisi Dua

Warga Sumbar Ditabrak Jambret di Pekanbaru, Begini Kondisinya

Kunjungi Main Stadium Sikabu, Menteri Suharso Monoarfa Puji ‘View’ dan Kualitas Bangunan 

Guru dan Siswi SMA di Padang Terpapar Covid-19, Ini Rinciannya

150 Warga Sumbar Positif Terinfeksi Covid-19, Ini Datanya

Begini Penampakan Oknum Perwira Polisi Riau yang Terlibat Narkoba

Keluarga Korban Amuk Massa di Kayu Tanam: “Bantu Kami Ungkap Provokator”

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist