Kejari Padang Terima Denda Perkara Gula dari Terpidana Sutanto

×

Kejari Padang Terima Denda Perkara Gula dari Terpidana Sutanto

Bagikan berita
Foto Kejari Padang Terima Denda Perkara Gula dari Terpidana Sutanto
Foto Kejari Padang Terima Denda Perkara Gula dari Terpidana Sutanto

 PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima uang pembayaran denda perkara peredaran gula tanpa SNI sebesar Rp.666,6 juta, Kamis (22/9).

"Ya, telah diterima oleh Kejari Padang pembayaran denda atas perkara peredaran gula tanpa SNI sebesar Rp.666.666.667," ujar Kepala Kejari Padang, M. Fatria didampingi Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera, Kamis (22/9).Dia mengatakan, uang pembayaran denda ini kemudian akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI.

Lebih lanjut dikatakannya, pembayaran denda tersebut dilakukan terpidana Xaveriandy Sutanto berdasarkan putusan Mahkah Agung RI Nomor 1538 K/PID/2017 tanggal 17 Oktober 2017.Adapun terpidana saat itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun dipotong masa tahanan, dengan denda Rp.1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Kajari Padang juga menyebutkan, bahwa terpidana Xaveriandy dihukum atas perbuatan terpidana melanggar Pasal 113 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 57 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 jo Peraturan Menteri Pertanian No.06/permentan/OT.140/2013 Tentang Pemberlakuan SNI gula kristal putih secara wajib.Diketahui, pada 26 April 2016, ada penggerebekan di gudang di Kota Padang milik distributor gula, Xaveriandy Sutanto. Dia dituduh telah memperdagangkan gula tanpa label SNI. Gula itu rencananya untuk operasi pasar di Kota Padang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bulan puasa dan idul fitri.

Hal ini kemudian menyeret Xaveriandy beserta istrinya, Memi Kho, ke pengadilan. Dalam proses hukumnya, pasangan suami istri ini divonis bersalah, dan dikenakan hukuman penjara. (Wahyu)Teks foto: Kajari Padang, M. Fatria didampingi Kasi Pidum, Budi Sastera saat menerima uang pembayaran denda perkara peredaran gula tanpa SNI sebesar Rp.666,6 juta, Kamis (22/9) di Kejari Padang. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini