Kejari Padang Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar

×

Kejari Padang Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar

Bagikan berita
Foto Kejari Padang Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar
Foto Kejari Padang Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar

PADANG - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi penataan bangunan di kawasan Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2017 sampai ke tahap II.Berkas kasus dugaan korupsi ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (5/9).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi membenarkan hal itu dan mengatakan kalau perkara tersebut telah dilakukan tahap II."Ya benar, tahap II telah dilakukan hari ini. Pasalnya, para tersangka telah ditahan dalam perkara lain yaitu tindak pidana korupsi," katanya.

Disebutkannya, ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya ini, yaitu MS selaku mantan direktur utama PT Bahana Prima Nusantara, dan tersangka E selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)."Diduga telah terjadi tindakan melawan hukum, seperti pekerjaan tidak sesuai dengan spek, pekerjaan kurang dari telah ditentukan, namun anggaran sudah dicairkan seratus persen," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan sekitar Rp 3 miliar dan berasal dari APBN tahun 2017."Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Sumbar, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp300.848.636,73," katanya.

Saat ini kejaksaan tengah merampungkan surat dakwaan dan berkas lainnya, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang."Terdapat 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang. Dan para tersangka dijerat pasal 2,3, 18 junto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi," tutupnya. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini