Hukum dan kriminalitas

Kejari Pasaman Barat Tahan Mantan Direktur RSUD Terkait Dugaan Korupsi

×

Kejari Pasaman Barat Tahan Mantan Direktur RSUD Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

SIMPANG AMPEK – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HW setelah sebelumnya dibantarkan atau mendapat perawatan karena sakit yang dialaminya terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD setempat pada tahun anggaran 2018-2020.

“Beliau menyatakan dirinya sudah dalam keadaan sehat dan datang sendiri ke kejaksaan pada Senin (28/11) untuk dilakukan penahanan dan mengikuti proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Rabu.

Pihaknya memberikan apresiasi tindakan tersangka HW yang datang sendiri ke penyidik ketika sudah merasa dirinya sudah sehat.

Hal itu, katanya, sekaligus menampik bahwa tersangka hanya pura-pura sakit untuk menghindari penahanan. Terbukti bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit.

“Setelah yang bersangkutan merasa sehat maka yang bersangkutan sendiri datang ke kejaksaan untuk dilakukan penahanan. Untuk saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat,” sebutnya.

Baca Juga:  Kejari Padang Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar

Pada kasus itu hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.