Kejari Solsel Tangani Sejumlah Kasus Korupsi

×

Kejari Solsel Tangani Sejumlah Kasus Korupsi

Bagikan berita
Foto Kejari Solsel Tangani Sejumlah Kasus Korupsi
Foto Kejari Solsel Tangani Sejumlah Kasus Korupsi

SOLSEL - Meskipun terjadi empat kali refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel berupaya memaksimalkan penanganan perkara selama tahun 2021."Refocusing anggaran ini sebenarnya merata di setiap instansi. Kami pun mengalami sebanyak empat kali, tetapi hal itu tidak menyurutkan semangat kawan-kawan untuk memaksimalkan penanganan perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel Muhammad Bardan, saat pers release di Kantor Kejari Solsel, Selasa (21/12).

Dia mengungkapkan perkara-perkara yang ditangani selama tahun 2021 yakni bidang tindak pidana umum dengan total Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 81 Perkara, eksekusi 60 perkara, banding 7 perkara, kasasi 6 perkara, sisanya tahap 1 dan tahap 2."Di bidang pidana umum ini, juga ada restorasi justice satu perkara dan penanganan perkara tilang sebanyak 1.309 perkara, dengan serapan anggaran di bidang ini sebanyak 90 persen lebih," katanya.

Dia melanjutkan di bidang tindak pidana khusus perkara yang ditangani yakni dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kawasan Camintoran pada Dinas Pariwisata Solok Selatan tahun anggaran 2020, kasus ini menunggu keterangan ahli untuk tindakan selanjutnya.Kemudian imbuhnya, dugaan tipikor Dana penyertaan modal Pemkab Solsel pada PDAM Tirta seribu sungai tahun anggaran tahun anggaran 2016-2017, kasus ini menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Selanjutnya penyidikan terhadap kasus dugaan tipikor pembangunan jembatan ambayan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar."Tahun ini juga dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, serta uang pengembalian yang disetor ke kas negara sebanyak Rp200 juta," jelasnya.

Terkait barang bukti, untuk pemeliharaan barang bukti selama tahun 2021 sebanyak 68 perkara, dan pemusnahan barang bukti sebanyak 27 perkara.Kajari melanjutkan, untuk penyelesaian barang bukti berupa penyelesaian uang rampasan negara yang disetorkan ke kas negara berjumlah Rp450 ribu, serta ada juga penyelesaian barang rampasan negara melalui proses lelang. "Total penerimaan negara bukan pajak dari hasil Lembang barang rampasan tersebut sebesar Rp383.478.089," katanya.

Selanjutnya, juga ada pengembalian barang bukti gratis ke masyarakat, yakni kepada 44 masyarakat."Barang bukti yang tersisa berupa emas urai 12 gram, kendaraan bermotor roda 2, komputer Eka 3 buah, HP, satu alat berat Hitachi. Barang itu menunggu penghitungan harga dari badan lelang negara", katanya. (014)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini