Kejati Riau Sita Sejumlah Dokumen di PT Twink Indonesia dan Kantor PLN UIP Sumbangteg, Ini Kasusnya

×

Kejati Riau Sita Sejumlah Dokumen di PT Twink Indonesia dan Kantor PLN UIP Sumbangteg, Ini Kasusnya

Bagikan berita
Foto Kejati Riau Sita Sejumlah Dokumen di PT Twink Indonesia dan Kantor PLN UIP Sumbangteg, Ini Kasusnya
Foto Kejati Riau Sita Sejumlah Dokumen di PT Twink Indonesia dan Kantor PLN UIP Sumbangteg, Ini Kasusnya

PEKANBARU, SINGGALANG - Sejumlah dokumen disita tim penyidik bidang Pidsus Kejati Riau dalam pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan SKTT 150 kV GIS Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.Hal itu dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejari Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (31/1).

Bambang mengatakan bahwa dokumen-dokumen itu disita penyidik dari penggeledahan di beberapa tempat."Pada hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan," ujar Bambang, Selasa (31/1).

Sehari sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan penyidik di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.Penggeledahan dilakukan didasarkan izin Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Penggeledahan disaksikan aparat Kantor Kelurahan setempat serta beberapa pegawai PT PLN," ungkap Bambang.Lebihlanjut, Bambang menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini.

Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN.

Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.(*/mat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini