PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), akan menyelidiki hilangnya sejumlah masyarakat Padang, yang diduga bergabung dengan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).“Sebagai koordinator Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) kita pasti menelusuri hal tersebut. Kita optimalkan intel yang ada," kata Kajati Sumatera Barat Widodo usai melaksanakan acara kopi pagi bersama tokoh agama, adat dan media massa di aula Kejati setempat, Senin (18/1).
Menurutnya, sesuai pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, kejaksaan memang diberikan kewenangan mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan negara, serta mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama.Ia mengatakan, terkait hilangnya warga Padang itu, yang menjadi kekhawatiran sebenarnya, bukan saja mereka bergabung ke aliran sesat Gafatar, namun dicuci otaknya, kemudian ikut pergi bergabung ke kelompok radikal ISIS di Suriah. (*/lek)
Sumber:antara Editor : Eriandi