
PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menerima sekitar 20 hingga 30 pengaduan indikator penyalahgunaan pengadaan barang/jasa khususnya di perguruan tinggi provinsi di Sumbar.
“Angka ini masih berupa pengaduan hingga akhir Maret 2016. Kami masih mengkaji dan menganalisa untuk pembuktian benar tidaknya,” kata Asisten Inteligen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Yuswadi, Kamis (31/3).
Menurutnya, hal itu terjadi karena kebanyakan pejabat pengadaan barang dan jasa kurang memahami aturan yang ada terkait hal tersebut.
“Hal ini menjadi dasar perlunya diadakan sosialisasi preventif untuk para pelaku pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi secara preventif diperlukan tidak hanya untuk pejabat pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi, melainkan pada seluruh pengelola dan pemerintah daerah agar mereka paham segala aturan terkait hal itu.
“Preventif kan sifatnya mengingatkan, mencegah. Ini lebih baik dari represif. Selain itu lebih mudah dan biayanya pun ringan sehingga juga bisa menyelamatkan uang negara,” lanjutnya. (aci)
sumber:antara